Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan agar seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut untuk wajib memenuhi dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Jadi penetapan kriteria prioritas pengawasan menyasar dapur SPPG yang SLHS-nya belum terbit. Ini menjadi aspek paling penting bersama dalam penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Sertifikat Halal untuk menjamin keamanan pangan penerima manfaat," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan pentingnya dilakukan pengawasan secara ketat sebab berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kesehatan masih ditemukan dapur MBG belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP) higiene secara maksimal, mulai dari kedisiplinan penggunaan atribut penyiapan makanan hingga fasilitas pengolahan.
"Tentunya hal-hal dasar seperti harus diperhatikan yakni tenaga pengolah memakai penutup rambut atau hairnet, apron, serta sarung tangan yang sesuai. Termasuk ketersediaan meja khusus penyiapan bahan makanan yang higienis, itu semua harus dipastikan ada," sebutnya.
Menurut dia, kebersihan peralatan makan atau wadah omprengan juga menjadi salah satu titik krusial pengawasan Pemkot Palu melalui Satgas lintas sektor MBG tersebut.
"Proses pencucian hingga pengeringan omprengan yang memakan waktu lama dari siang hingga malam hari wajib dilakukan secara benar dan higienis sebelum kembali diisi dengan makanan," ucapnya.
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.